Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan PP No 10 Tahun 2018 bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. BNSP adalah lembaga yang mempunyai otoritas dan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional. Dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi tersebut, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP. Lisensi tersebut diberikan setelah BNSP melakukan penilaian kesesuaian kepada LSP, sesuai dengan ketentuan BNSP.
Pada hari sabtu 12 September 2020, telah dilaksanakan asesmen lapangan untuk perpanjangan lisensi (relisensi) LSP SMK Negeri 4 Pontianak oleh tim asesor lisensi yang di pimpin oleh Bapak M. Zubair, komosioner/anggota BNSP dan Ibu Nova Anggaini dari sekretariat BNSP. Tim asesmen melaksanakan penilaian terhadap kesesuaian sistem mutu dan pelayanan sertifikasi kompetensi LSP, termasuk dalam pelaksanaan uji kompetensi, untuk mengumpulkan bukti objektif yang menunjukkan bahwa LSP kompeten dan bekerja sesuai standar dan persyaratan BNSP.
Asesmen lapangan dibuka dengan Opening Ceremony yang dihadiri oleh manajemen SMKN 4 Pontianak, para Kepala Program Keahlian, Kepala Bengkel, Ketua Kompetensi Keahlian, Ketua TUK dan asesor. Bapak Kepala SMK Negeri 4 Pontianak dalam arahannya membuka kegiatan, menyampaikan pentingnya sertifikasi kompetensi untuk siswa SMK Negeri 4 Pontianak, demi peningkatan mutu dan kualitas lulusan serta keterserapannya di dunia kerja. Sertifikasi itu sendiri merupakan salah satu visi misi di SMK Negeri 4 Pontianak.
Arahan dari Bapak Zubair menekankan pentingnya dilakukan sinkronisasi kurikulum yang mengarah pada KKNI dan SKKNI dalam kegiatan belajar mengajar, serta menjadwalkan uji kompetensi setiap akhir semester secara klaster, sehingga di semester akhir tercapai keterlaksanaan uji kompetensi untuk satu skema sertifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, ketua LSP memberikan laporan ketercapaian program kerja LSP selama 3 tahun, antara lain telah memiliki 8 Skema sertifikasi yang terlisensi oleh BNSP, yaitu Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, Teknik Pemesinan, Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Audio Video, Teknik dan Bisnis Sepeda Motor, Bisnis Konstruksi dan Properti, Analisis Pengujian Laboratorium serta Produksi dan Siaran Program Televisi yang TUK (Tempat Uji Kompetensi)-nya berada di SMK Negeri 2 Pontianak.
LSP SMKN 4 Pontianak telah memiliki 22 orang asesor di lingkungan guru SMKN 4 Pontianak, dan total 45 orang asesor bersama SMK Jejaring. SMK Jejaring yang diamanatkan dari Dirjen Vokasi sebanyak 12 SMK di Kalimantan Barat.
Dalam perjalanannya, LSP SMK Negeri 4 Pontianak telah menyelenggarakan 5 angkatan diklat asesor untuk guru-guru SMK di Kalimantan Barat, sebagai wujud pelaksanaan tanggungjawab LSP SMK Negeri 4 Pontianak dalam pengembangan sertifikasi siswa, demi peningkatan kualitas lulusan SMK di Kalbar dan peningkatan keterserapan di dunia kerja.
Opening Ceremony dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen di LSP SMK Negeri 4 Pontianak yang meliputi Pedoman Mutu, SOP, Persyaratan Teknis TUK, Audit Internal, Manajemen review, Analisis ketidakberpihakan, Renstra dan Program Kerja LSP, Laporan Tahunan, SK-SK Pengangkatan Asesor, TUK dan lain-lain, pemeriksaan terhadap sertifikat yang dikeluarkan LSP, serta keterlaksanaan proses Uji Kompetensi yang sesuai dengan standard mutu dari BNSP. Kegiatan Asesmen lapangan ditutup dengan penyampaian hasil temuan tim asesor lisensi yang harus segera diperbaiki oleh LSP.
Dengan telah dilaksanakannya kegiatan asesmen lapangan untuk perpanjangan lisensi, LSP SMK Negeri 4 Pontianak yang telah memiliki lisensi dengan nomor BNSP-LSP-985-ID, dimana masa berlakunya hingga 13 Desember 2020, dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk siswa SMK Negeri 4 Pontianak dan SMK Jejaring dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Semoga dapat membawa kemajuan bagi SMKN 4 Pontianak khususnya dan SMK di Kalimantan Barat pada umumnya, demi peningkatan mutu dan kualitas lulusan dan keterserapan di dunia kerja.