INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2021/2022 (PPDB 2021) DI SMK NEGERI 4 PONTIANAK.
PERSYARATAN PENDAFTARAN ONLINE
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Telah lulus SMP, SMP terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai pengetahuan raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran
- Bahasa Indonesia,
- IPA,
- IPS
- Matematika
- Bahasa Inggris
(untuk lulusan pada tahun 2020/2021 dan tahun sebelumnya.)
- Program Paket B memiliki Ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 (tanggal 15 Juni 2021).
- Pada Saat ini Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
- Calon peserta didik baru tidak buta warna dibuktikan dengan menyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter.
- Semua dokumen di siapkan dalam bentuk file foto/ scan ( ukuran file per foto maksimal 300 kb )
LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN PPDB ONLINE
Langkah-langkah pendaftaran PPDB online tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut ;
Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online/mandiri menggunakan Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui laman/website ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
kemudian calon peserta didik :
- Membuat akun dengan mengisikan email yang valid (email AKTIF) digunakan untuk memverifikasi akun pada saat mendaftar,
- Mengisi nomor HP yang dapat dihubungi pada saat mendaftar
- Memberi password pada saat membuat akun
- Memilih jenjang SMK saat membuat akun
- Mengisi biodata, Alamat tempat tinggal, memilih Sekolah Tujuan, Nilai Raport Pengetahuan semester 1 s.d semester 5
- Mengupload/Unggah berkas berkas yang di butuhkan
ATURAN PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Pemilihan Sekolah Tujuan Jenjang SMK
- Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada satu sekolah atau memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 3 (tiga) sekolah yang berbeda.
- Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat lagi melakukan pendaftaran di sekolah PPDB online yang lain
KETENTUAN KHUSUS
- Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk Teknis, dinyatakan GUGUR.
- Jika ditemukan kesengajaan pemalsuan dokumen jarak atau alamat oleh peserta didik, maka satuan pendidikan berhak menggugurkan calon peserta didik dan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.
- Jika Calon Peserta didik tidak melakukan perbaikan berkas pada Masa Sanggah (Perbaikan berkas yang di upload), maka tidak dapat di proses ke Validasi berkas dan dinyatakan GUGUR.
- Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
UNTUK INFORMASI PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PPDB 2021 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAPAT DIDOWNLOAD DIBAWAH INI:
DOWNLOAD JUKNIS PPDB 2021/2022 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT ( TERBARU )
DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE 2021 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT