Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui bahwa kurikulum sekolahan harus terintegrasi dengan standar dunia usaha.
Darmin menuturkan, pemerintah siap melakukan perbaikan, serta menyusun standar kompetensi dengan melakukan kerjasama dengan para dunia usaha.
“Presiden setuju sudah bilang menko silakan dikoordinasi. Kita akan segera follow up mungkin kita akan coba beberapa sektor terlebih dahulu untuk memulai supaya lebih konkret,” kata Darmin di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Terintegrasi atau perbaikan kurikulum akan dilakukan pemerintah mulai dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan juga pada saat pendidikan tinggi atau kuliah.
“Sehingga kurikulumnya berdasarkan modul-modul yang jelas dan standar kompetensi ada beberapa, sehingga bukan hanya sekedar ijazah pada setelah orang tiga tahun. Tapi setiap tahun dia punya standar kompetensi,” kata dia.
“Kalau itu bangun rumah misalnya, modulnya dia bisa bikin jendela pasang jendela, pasang pintu tahun pertama. Barang kedua, pasang fondasi sama bata, tahun ketiga bisa pasang atap. Terserah lah gimana didesainnya. Sehingga pada tahun ketiga dia bisa membuat rumah,” tambahnya.
Mengenai perbaikan kurikulum akan dilakukan pemerintah di banyak sektor. Bahkan, Darmin menyatakan, pemerintah akan menerapkan standar kompetensi pada sektor kelistrikan lantaran sesuai dengan program pemerintah membangun 35.000 mw.
“Kemudian juru ukur. Kita bisa mulai dari situ. Beberapa industri manufaktur bisa kita mulai. Dalam waktu dekat kita akan mulai kerjasama antar pemerintah dengan dunia usaha untuk mengembangkan vokasional,” kata Darmin.
Mengenai implementasinya, sambung Darmin, para SMK dan perguruan tinggi bisa menerapkan pada saat masa praktek atau magang. “Kerjasama tergantung kebutuhan. Kalau bisa tiga bulan ya tiga bulan. Kaya juru ukur misalnya, pendidikan setahun juga cukup,” katanya.
Tidak hanya itu, ke depan juga para dunia usaha dapat mengimplementasikan reorientasi kurikulum para anak sekolah. “Saat ini kita belum diwajibkan lah. Tapi akan desain insentif buat mereka. Di UU perpajakan itu sebenarnya ada bahwa setiap perusahaan yang membiayai pendidikan pelatihan dan sebagainya, mereka dibolehkan membiayakan pengeluaran itu di dalam pembiayaan perusahaan mereka,” tukasnya
sumber:http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/1904/jokowi-ingin-standar-dunia-usaha-diterapkan-sejak-smk